Izin Tersum Milik PT Oleokimia Sejahtera Mas Sempat Kadaluwarsa 8 Bulan?
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI – Izin Terminal Khusus untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum milik PT Oleokimia Sejahtera Mas sempat kadaluwarsa 8 bulan?.
Pertanyaan ini muncul dari informasi yang diperoleh awak media, izin sebelumnya berakhir pada 6 Januari 2026.
Kemudian, berdasarkan postingan akun Instagram milik KSOP Dumai, pada tanggal 2 September 2026 diketahui digelar Rapat Pembahasan adendum perpanjangan ke 2.
Jika dirunut menurut tanggal rapat yang digelar KSOP Dumai tersebut, artinya hingga 2 September 2026, izin Tersum milik PT Oleokimia Sejahtera Mas belum diperpanjang alias kadaluwarsa.
Kemudian, dalam rentang waktu 6 Januari 2026 hingga 2 September 2026, apakah Tersum PT Oleokimia Sejahtera Mas tetap beroperasi?.

Salah seorang tokoh pemuda, Ridwan turut mempertanyakan kondisi tersebut.
“Kita minta KSOP Dumai transparan, buktikan jika Tersum milik PT Oleokimia Sejahtera Mas tidak beroperasi, seyogyanya ada data transaksi kapal masuk dan keluar,” ujarnya beberapa hari yang lalu.
Kemudian, pihaknya juga meminta KSOP Dumai untuk tidak main mata dengan perusahaan.
“Banyak perusahaan CPO di Dumai ini yang punya TUKS sekaligus Tersum, kita juga minta KSOP tidak main mata dengan perusahaan tersebut, jangan ada dusta antara kita!,” pintanya.
Selain itu, Tersum yang lainnya juga menjadi sorotan terkait izin yang digunakan.
“Jangan sampai izin Tersum hanya untuk bongkar muat CPO dan turunannya dipakai untuk hal-hal lainnya, ini juga menyalahi izin,” tambahnya.
Minta pihak Berwenang Usut Dugaan Main Mata
Ridwan meminta pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan KPK untuk mengusut kekosongan dalam masa perpanjangan izin tersebut.
“Jika izin sudah mati dan belum kantongi perpanjangan, seyogyanya kan tidak boleh beroperasi, jangan sampai perusahaan tetap beroperasi meskipun perpanjangan izin dalam proses, kita minta pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk mengusut ini,” pintanya. (red)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar